[update]
ini kebetulan nemu tulisan dari temen soal dalil yg lebih jelasnya,
sumber: https://www.facebook.com/elfadaniy/posts/550467148298452
Hukum Membangunkan Orang Untuk Melaksanakan Shalat.^_^
Ada yang bilang kalau terlalu berfikir "Fikih Oriented" tidak bagus juga, karena semua hal akan di-fikih-kan, sedangkan tidak semua persoalan itu bisa dibaca dengan pendekatan fikih. Tapi benarkah ungkapan tersebut.?? Silahkan jawab sendiri..^_^. Namun yang jelas persoalan membangunkan orang yang tidur di waktu telah masuknya waktu shalat ternyata juga diatur oleh fikih klasik.
Saya tidak tahu apakah itu karena keuniversalitasan fikih itu sendiri ataukah itu hanya akal-akalan ulama dahulu yang terlalu berpandangan "fikih oriented" sehingga memandang semua persoalan ada hukum fikihnya serta taktik mereka untuk "mempertebal" kitab-kitab mereka dengan ungkapan "jikalau", "seandainya" dll itu. Namun saya lebih cendrung kepada pendapat yang pertama selama dalil dan istidlal dari mereka memang ada dan benar adanya, tapi entahlah dengan anda.
Dalam beberapa kitab Syafiiyyah (seperti Majmu' Syarah Muhadzdzab, Asybah wa al-Nadzair, I'anah al-Thalibin, Kasyifah al-Saja Syarah Safinah al-Naja dan lain-lain) dijelaskan ada beberapa hukum berkenaan dengan membangunkan orang yang tidur supaya ia melaksanakan shalat, di antaranya :
1. Sunnah, apabila orang yang tidur itu diketahui bukanlah orang yang sengaja tidur untuk melalaikan shalat sementara itu waktu shalat sudah hampir habis atau memang dia tidak tahu dengan keadaan dirinya manakala tertidur.
2. Wajib, apabila orang yang tertidur itu memang sengaja tidur (muta'addin) pada waktu masuknya waktu shalat dan dia tahu bahwa dirinya akan sulit bangun manakala sudah tertidur.
Kemudian dihukumi sunnah juga membangunkan orang yang tertidur didepan orang-orang yang tengah melaksanakan shalat (di mesjid), atau yang bersangkutan tidur di shaf yang pertama, atau ia tidur ditempat terbuka.
Sunnah juga membangunkan orang yang tidur setelah terbit fajar dan sebelum terbitnya matahari sekalipun ia telah melaksanakan shalat Subuh, begitu juga orang yang tidur setelah shalat Ashar, atau mereka yang tidur sendirian di tempat yang tidak akan ada yang membangunkan. Karena tidur-tidur yang telah disebutkan makruh hukumnya.
Sunnah juga membangunkan perempuan yang tidur telentang, laki atau perempuan yang tidur nelungkup, serta membangunkan orang untuk melaksanakan shalat malam atau untuk melaksanakan puasa (sahur).
Note : Mohon maaf kalau ada yang keliru dan silahkan dikritik kalau memang ada.!^_^. Sebuah otokritik akibat kegelisahan melihat diri ini dan sebagian teman-teman yang tidur pada saat waktu shalat masuk. Colek Muhammad Idris Mesut, Muhammad Al-Faiz, 'Ashfi Raihan, Moh. Hidayat, Moh Afif Sholeh, Mufti Arifin, Muhammad Nabiel, Muhammad Ali Wafa, Den's Tau Hid, Uda Zami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar